Etalase Barang Impor Luxury

Jelang Vonis Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

disrupsi.id - Medan | Sidang putusan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat pada Senin (8/7/2024). 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap putusan dapat mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan. Selain hukuman maksimal untuk pelaku, restitusi juga dikabulkan sepenuhnya sehingga dapat membantu pemulihan korban,” ujar Antonius, Minggu (7/7/2024)

LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara. 

"LPSK mengapresiasi adanya implementasi UU TPPO, dimana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban. Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktik yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO, di tahap penyidikan," ujarnya.

Antonius menambahkan kasus TPPO di Langkat ini menjadi salah satu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK. Hal tersebut dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara. 

“LPSK memberikan perlindungan pada korban, saksi, dan keluarga korban dengan program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi dan rehabilitasi psikososial”, jelas Antonius.

Antonius mengapresiasi kolaborasi dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di wilayah Sumatera Utara yang sudah dilakukan selama ini, khususnya Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut. 

"LPSK berharap dukungan para mitra tersebut berdampak adanya pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku," paparnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selama 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Stabat pada 5 Juni 2024. Politisi Partai Golkar ini dianggap bersalah dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Terbit dijerat Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar. (*)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال