Etalase Barang Impor Luxury

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 44 Tersangka Kasus Narkotika

disrupsi.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuntut pidana mati sebanyak 44 terdakwa untuk tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari Januari - Juni 2024.

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Penkum mengatakan tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika, termasuk bandar dan pengguna.

"Dan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut," ujarnya.

Penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Ada pun tuntutan pidana mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (5 terdakwa), Kejari Deli Serdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," kata Yos A Tarigan. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال