Disrupsi.id, Medan – Ketua DPRD Medan Hasyim SE menanggapi pernyataan dari seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebutkan bahwa pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan telah disetujui oleh Ketua DPRD Medan dan disahkan melalui ketok palu.
"Saya sangat menyayangkan pernyataan dari oknum Dishub yang mengatakan bahwa saya sudah menyetujui pemberlakuan parkir berlangganan di Kota Medan. Apalagi pernyataan tersebut telah tersebar di media sosial," ujar Hasyim pada Selasa (16/7/2024) menanggapi video yang beredar di media sosial.
Hasyim menegaskan bahwa dirinya, selaku Ketua DPRD Medan, tidak pernah menyetujui pemberlakuan parkir berlangganan, apalagi mengesahkannya menjadi Perda. "Itu penyataan menyesatkan dan mengada ngada dan perlu diklarifikasi," tegas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut bahwa belum ada kesepakatan antara DPRD dan Pemko Medan terkait parkir berlangganan. "Pemberlakuan parkir berlangganan adalah keputusan sepihak. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, harus meluruskan informasi ini kepada masyarakat," tambahnya.
Dalam video yang beredar, seorang petugas Dishub bernama Sulkani Lubis terlihat memaksa pemilik kendaraan dari luar kota untuk membayar parkir berlangganan jika ingin parkir di Medan. Jika tidak mau membayar, mereka tidak diperbolehkan parkir.
Petugas Dishub tersebut juga mengklaim bahwa aturan pemberlakuan parkir berlangganan telah disetujui dan disahkan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.