Etalase Barang Impor Luxury

Korban Asusila Hasyim Asy'ari Muncul ke Publik, Puas dengan Putusan DKPP

Korban Asusila Hasyim Asy'ari Muncul ke Publik, Puas dengan Putusan DKPP

Disrupsi.id, Jakarta - Korban dalam kasus dugaan tindak asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) akhirnya muncul ke publik. Wanita itu datang dari Belanda untuk mendapat keadilan atas tindakan yang dialaminya.

"Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujar Cindra Aditi Tejakinkin di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Cindra Aditi Tejakinkin sengaja datang ke Jakarta untuk menyaksikan proses pengadilan terkait kasus yang menimpanya.

"Hal ini sangatlah tidak mudah untuk saya, dari awal sampai sekarang ini saya mengalami up and down yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat," tambahnya.

Cindra Aditi Tejakinkin juga berharap menjadi inspirasi bagi korban lainnya, terutama perempuan, untuk berani menuntut keadilan. "SKepada semua korban mau kasus apapun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," kata CAT.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

DKPP juga meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Heddy meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.

Putusan ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال