disrupsi.id, Medan - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ASN (aparatur sipil negara) harus netral, tidak boleh berpolitik praktis, seperti ikut dalam kegiatan dukung mendukung calon kepala daerah.
"Saya sudah ingatkan berkali kali kepada teman teman ASN untuk menjaga netralitas," kata Tito usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/7/2024).
Namun begitu, Tito menyebutkan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI - Polri yang tidak memiliki hak pilih.
"Teman teman ASN ini berbeda dengan teman teman TNI Polri. Kalau TNI Polri tidak memiliki hak pilih. Kalau teman teman ASN mereka memiliki hak pilih," ujarnya.
Tito menyebutkan aturan yang membolehkan ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon pilkada diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
"Di undang undang baik pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, rekan rekan ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Hadir boleh. Kenapa? karena dia memiliki hak pilih. Dia boleh berkesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin, karena dia punya hak pilih, sehingga dia punya referensi, bahan dia mau milih siapa," ungkapnya
Akan tetapi, Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.
"Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon yang akan dia pilih. Itu bedanya," tegasnya.
Tito meminta agar informasi tersebut tidak disampaikan sepotong-sepotong sehingga mengakibatkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat.
"Tapi jangan diterjemahkan nanti dipotong judulnya Mendagri ASN boleh kampanye. Itu terjadi. Memberikan penjelasan seperti ini tidak lengkap sehingga dianggap ASN tidak netral. Padahal ASN diberikan kesempatan mendengarkan visi misi yang akan acara calon supaya dia memilih pemimpin yang tepat yang tidak boleh ikut dia mengelola kampanye hadir kampanye ikut yel yel gak boleh," paparnya.
Untuk ASN yang melanggar netralitas, tambah Tito, maka Bawaslu bisa melakukan investigasi, bisa juga dilakukan mediasi untuk dilakukan proses pidana jika melanggar aturan yang berlaku.
"Tapi di samping itu dari inspektorat dapat melakukan langkah langkah tanpa menunggu Bawaslu apakah ada dugaan tidak netral dan sanksinya administrasi," bebernya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.