Etalase Barang Impor Luxury

Minyakita Langka di Medan, KPPU Panggil Produsen - Distributor


disrupsi.id - Medan | Minyak goreng subsidi merek Minyakita mulai sulit ditemukan di pasar tradisional dan toko kelontong di Kota Medan. Kelangkaan terjadi menjelang rencana pengumuman kenaikan HET (harga eceran tertinggi) Minyakita dari sebelumnya di harga Rp14.000 menjadi Rp15.700.

Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengatakan saat ini Minyakita sulit ditemukan di pasar tradisional dan toko kelontong. Jikapun ada, harga Minyakita dijual berkisar Rp16.000 - Rp17.000.

"Harga Minyakita di pasar ditemukan selalu di atas HET. Diakui oleh pedagang mereka mengambil dari supplier sudah di atas HET," kata Ridho, Rabu (10/7/2024).

Menurut Ridho di salah satu distributor di Pasar Sukaramai diketahui harga minyakita dijual dalam bentuk kardus isi 12 dengan Harga Rp 174,000. Harga Minyakita ini bahkan mendekati harga sejumlah merek minyak goreng non subsidi di ritel modern. 

"Merek tertentu di salah satu ritel modern menjual minyak goreng kemasan di harga Rp33.900 per 2 liter," urainya.

Ridho Pamungkas tidak menampik adanya dugaan para pelaku usaha atau distributor sengaja menahan pasokan menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan HET dari pemerintah.

"Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Minyakita dengan respon pasar terhadap rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau peredaran barang yang tersedia di pasar, tujuannya untuk menciptakan kelangkaan sehingga terjadi kenaikan harga," ujar Ridho.

Ridho mengatakan, berdasarkan Permendag Nomor 57 Tahun 2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. 

Dari sisi perlindungan konsumen, menetapkan harga di atas HET berpotensi melanggar hak konsumen. Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti menahan pasokan, maka pelaku usaha juga dapat terindikasi melanggar hukum persaingan.

"Yang menjadi masalah, hukum pasarnya adalah pelaku usaha tidak mau rugi. Meskipun ada ancaman hukuman apabila menetapkan harga di atas HET, namun mereka akan memilih untuk tidak memproduksi atau menjual sama sekali jika biaya produksi sudah di atas HET, maka nantinya masyarakat akan semakin sulit mendapatkan minyakita di pasar," tambah Ridho.

Ridho mengatakan bahwa penetapan kebijakan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya. Sementara, aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah-nya sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.

Sehingga mestinya pemerintah dapat menjaga agar harga pasar bisa disesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan. Jika terbukti ada perilaku pelaku usaha yang sengaja menahan pasokan, KPPU akan segera menindaklanjutinya.

"Untuk memastikan hal tersebut, KPPU Kanwil I telah mengagendakan untuk memanggil produsen dan distributor Minyakita untuk mengetahui penyebab harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah," bebernya. (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال