Disrupsi.id, Medan – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI melakukan penertiban aset tanah milik Balai Karantina Indonesia di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (25/7/2024) pagi. Operasi ini melibatkan sekitar seratusan personel dan sejumlah alat berat untuk mengosongkan area yang terletak di depan Asrama Haji Medan.
Penertiban dimulai pukul 8.30 WIB, melibatkan dua unit bangunan rumah permanen dan sembilan unit kios yang sebagian masih dihuni. Beberapa penghuni bahkan masih tertidur saat petugas mulai mengosongkan bangunan tersebut. Bangunan kios yang terkunci dari luar dibongkar paksa, dan semua bangunan dirubuhkan menggunakan ekskavator setelah dikosongkan.
Situasi memanas ketika petugas mencoba mengosongkan kios yang ditempati Heni Florida Ginting. Wanita yang lahir pada tahun 1971 itu menghadang petugas dan memanggil kerabatnya, yang kemudian berdebat dengan petugas.
"Penertiban ini ilegal karena tanpa perintah pengadilan," teriak pria tersebut sambil ikut menghadang petugas.
Heni mengklaim bahwa keluarganya telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1969, jauh sebelum Kementerian Pertanian mengklaim tanah itu pada tahun 1980.
"Kami sudah di sini sejak Asrama Haji masih ada dan jalan ini belum diaspal. Saya lahir dan besar di sini. Ketika tanah ini diklaim milik mereka, kami sudah hampir 20 tahun tinggal di sini. Sekarang sudah lebih dari 55 tahun," tegas Heni.
Meski ada penolakan dari Heni, petugas tetap mencoba mengosongkan kios tersebut. Heni terus menghadang hingga akhirnya personel Satpol PP perempuan dikerahkan untuk mengamankan dirinya. Heni melawan, berteriak, dan menggigit bahu salah satu petugas Satpol PP perempuan sebelum diamankan jauh dari lokasi kiosnya.
Setelah Heni diamankan, proses pengosongan berlanjut hingga seluruh bangunan berhasil dikosongkan dan dirubuhkan dengan alat berat.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, N Prayatno Ginting, menyatakan bahwa penertiban ini telah dilakukan sesuai prosedur dengan pendekatan persuasif dan humanis. "Pengosongan lahan/tanah aset negara di Jln. A.H. Nasution No. 14 Medan berdasarkan Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN," jelas Prayatno.
Aset tersebut diperoleh melalui hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatra Utara kepada Kementerian Pertanian, yang kemudian dialihkan ke Badan Karantina Indonesia untuk digunakan sebagai Kantor BBKHIT Sumatera Utara. Mediasi antara BBKHIT Sumatera Utara dan para penggarap lahan telah dilakukan sejak 2021, dengan surat peringatan yang disampaikan pada 16 Februari 2023, 3 Maret 2023, dan 17 Maret 2023.
Namun, tidak ada tanggapan atau itikad baik dari para penggarap untuk mengosongkan lahan tersebut. Pada tahun 2023, penggarap lahan menunjuk kuasa hukum saat mediasi dengan lurah, camat, dan instansi terkait lainnya, tetapi hingga April 2024, mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
"Pembuktian dilakukan di hadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar dan tidak berhak menuntut ganti rugi," tandas Prayatno.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.