Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Ringkus Ayah C4bvli 2 Anak Kandung di Simalungun

Polisi Ringkus Ayah C4bvli 2 Anak Kandung di Simalungun
foto ilustrasi (source : pexels.com)

Disrupsi.id, Medan - Seorang pria berinisial KS (40) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditahan usai ketahuan mencabuli dua putri kandungnya yang masih berusia dua tahun dan sembilan tahun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan tersangka merupakan orang tua kandung dari kedua korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa tersangka ke kantor polisi pada 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.

"Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Tersangka adalah orang tua kandung mereka," kata Ghulam, Rabu (17/7/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, ia melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka.

"Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023," tambah Ghulam.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ghulam juga mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. 

Warga setempat merasa perlu mengambil tindakan cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan segera mendapatkan proses hukum yang sesuai.

"Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi agar dapat diproses secara hukum. Ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan keji," jelas Ghulam.

Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban. Kedua anak tersebut saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak," tegas Ghulam.

Sementara itu, KS yang kini ditahan di Polres Simalungun, akan menghadapi proses hukum yang ketat. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

"Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan," tutup Ghulam. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال