Etalase Barang Impor Luxury

RSUD dr. Pirngadi Medan Naikkan Tarif Pendaftaran Pasien dari 15 Ribu Menjadi 70 Ribu

RSUD dr. Pirngadi Medan Naikkan Tarif Pendaftaran Pasien dari 15 Ribu Menjadi 70 Ribu


Medan, Disrupsi.id
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Pirngadi Medan mengumumkan kenaikan tarif pendaftaran bagi pasien umum yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2024. Tarif pendaftaran baru ini ditetapkan sebesar Rp70.000, mengalami peningkatan signifikan dari tarif sebelumnya yang hanya Rp15.000.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr. Pirngadi Medan, Gibson Girsang, menyampaikan informasi ini pada Rabu (31/7/2024). ""Kenaikan ini sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kota Medan No.1 Ta,hun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Gibson Girsang, Rabu (31/7/2024)." jelasnya.

Girsang menambahkan bahwa tarif baru ini mencakup biaya karcis pendaftaran dan pemeriksaan dokter di poli. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien.

Meskipun terjadi kenaikan tarif, Girsang menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan dalam hal jenis pelayanan, alat medis, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit. 

"Pelayanan, jenis, alat, fasilitas seperti biasa. Fokus kami adalah penguatan pelayanan prima," ujarnya.

RSUD dr. Pirngadi Medan, sebagai salah satu rumah sakit utama di Sumatera Utara, berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanannya. Pasien yang memerlukan informasi lebih lanjut dianjurkan untuk menghubungi layanan informasi rumah sakit atau mengunjungi situs web resmi RSUD dr. Pirngadi Medan.

Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung upaya rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Medan dan sekitarnya.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال