Etalase Barang Impor Luxury

Tak Kunjung Bayar Pajak, Bobby Nasution Beri Waktu Seminggu untuk Pengosongan Centre Point

Tak Kunjung Bayar Pajak, Bobby Nasution Beri Waktu Seminggu untuk Pengosongan Centre Point

Disrupsi.id, Medan - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan tenggat waktu satu minggu kepada para tenant untuk mengosongkan Mal Centre Point Medan. Keputusan ini diambil setelah PT ACK, selaku pengelola mal, tak kunjung melunasi tunggakan pajak.

Bobby Nasution mengungkapkan bahwa Pj Sekda Medan, Topan Ginting, menerima surat dari PT ACK yang meminta perpanjangan waktu pembayaran tunggakan pajak. Sebagai tanggapan, Pemkot Medan meminta pengosongan lokasi.

"Tadi saya diinformasikan oleh Sekda bahwa mereka memberikan surat untuk menunda pembayaran dari tanggal 19 Juli ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).

Bobby menyampaikan permohonan maaf kepada para tenant yang harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Mereka diberikan waktu satu minggu untuk memindahkan barang-barangnya.

"Saya mohon maaf kepada para tenant, kita akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal karena akan kita robohkan. kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu," ujar Bobby.

Setelah mengirim surat kepada PT ACK, sosialisasi terkait pengosongan akan segera dilakukan kepada para tenant.

"Setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan akan mensosialisasikannya kepada para tenant. Jadi, tenant jangan mengeluh kepada kami karena sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat," tutup Bobby.

Sebelumnya, Pemkot Medan memberikan waktu tambahan kepada pengelola Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar hingga 19 Juli. 

PT ACK, pengelola mal, mengklaim harus membayar biaya kompensasi sebesar Rp 38 miliar kepada tenant karena mal ditutup pada bulan Mei setelah disegel oleh Pemkot Medan.

PT KAI, sebagai pemilik tanah, telah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan waktu tambahan untuk melunasi sisa tunggakan hingga akhir Juni.

Mal Centre Point sebelumnya disegel oleh Pemkot Medan pada bulan Mei akibat tunggakan pajak tersebut. Setelah penyegelan, Pemkot Medan menempatkan alat berat di depan mal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال