Etalase Barang Impor Luxury

6 Tersangka Korupsi Dana Seleksi PPPK Madina Ditahan Kejati Sumut

disrupsi.id - Medan | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung melakukan penahanan terhadap enam tersangka korupsi pengutipan uang seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Keenam tersangka ditahan setelah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut ke Kejati Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan pada Kamis (1/8/2024).

Keenam orang tersebut antara lain Dollar Hafriyanto Siregar selaku Kadisdikbud Kabupaten Madina; Abdul Hamid Nasution selaku Pj. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina; Heriansyah selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Disdik Kabupaten Madina.

Kemudian Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina, Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan adanya pelimpahan berkas dan enam tersangka atau Tahap II.

"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka PPPK Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023," kata Yos A Tarigan.

Yos menyebutkan adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

"Kepada 6 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan," jelasnya.

Menurut Yos keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," bebernya. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال