Etalase Barang Impor Luxury

Anggota DPRD Taput Terpilih Ditangkap Usai Aniaya Supir Travel


disrupsi.id - Tapanuli Utara | Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara menangkap seorang anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara terpilih berinisial SSORL ( 23 ). Pria tersebut diduga menganiaya supir Travel Tiomaz berinisial IT ( 26 ) warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang, kecamatan Sarudik,  kabupaten Tapanuli Tengah. 

Tak hanya itu, polisi juga meringkus lima orang lainnya yang ikut menganiaya IT yakni mantan Anggota DPRD Sumut TGL (50) yang tak lain ayah dari SSORL, GS ( 30 ), SMNP ( 23 ), RDS ( 58 ) dan PS ( 44 ). Seluruh tersangka merupakan warga Jalan Damai, kelurahan Pasar Siborongborong,  kecamatan Siborongborong, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan keenam tersangka ditangkap pada Senin ( 5/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari kediaman masing-masing. 

"Penangkapan ke 6 tersangka pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IT di Polres Taput pada Selasa ( 30/7/2024)," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi- saksi serta hasil visum, Aiptu W Baringbing menyebutkan ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga keenam orang tersangka ditangkap.

"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi bermula, pada Sabtu (20/7/2024 ). Saat itu SSORL memesan tiket mobil travel Tio Maz melalui aplikasi hendak ke Medan dengan tempat duduk nomor 3. Kemudian sekitar pukul 00.05 WIB, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput SSORL di depan rumahnya.

"Lalu SSORL langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tas nya masuk, korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesan nya nomor 3 sudah diisi orang lain," urainya 

Kemudian tersangka SSORL menanyakan kepada korban mengenai perubahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi. Selanjutnya, tersangka SSORL tidak jadi naik mobil tersebut ke Medan dan meminta tasnya kembali diturunkan.

"Saat tas itu diturunkan lalu korban IT melemparkan tas tersebut kepada tersangka SSORL sehingga terjadi pertengkaran kembali. IT langsung memukul tersangka SSORL di bagian muka hingga mengalami luka. Melihat keributan itu, ayah dan tetangga SSORL pun berdatangan dan langsung ikut mengeroyok IT," urainya.

Setelah pengeroyokan terjadi, tersangka SSORL melapor ke Polsek Siborongborong. Atas laporan itu, IT ditangkap. Saat diperiksa di Polsek Siborongborong, IT mengakui kejadian tersebut didukung dengan visum akibat luka di bagian wajah. IT juga melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Taput.

"Jadi ada dua LP dalam kasus ini. Di mana IT ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborongborong atas pengaduan SSORL. Sedangkan SSORL dan kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT. Kedua pengaduan sama-sama diproses hukum, 1 ditangani di Polres Taput dan 1 ditangani di Polsek Siborongborong," bebernya. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال