Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Ketua Organisasi Mahasiswa di Medan


disrupsi.id - Medan | Satreskrim Polrestabes Medan menangguhkan penahanan empat ketua organisasi mahasiswa di Medan. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pejabat Pemko Medan. 

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi mengatakan keempat tersangka yakni IP, DAS, AHS, MHS. Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP. 

"Telah diamankan empat orang yang diduga melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 368 KUHP," kata AKP Madya, Selasa (13/8/2024)

AKP Madya menyebutkan keempat orang mahasiswa tersebut sempat dilakukan penahanan. Akan tetapi penahanan ditangguhkan lantaran ada permintaan dan jaminan dari keluarga para tersangka.

"Penahanan ditangguhkan karena ada permintaan dan penjaminan keluarga karena keempat orang ini mahasiswa mereka masih menjalani pendidikan,' jelasnya 

Meski penahanan ditangguhkan, tambahnya,  namun kasus tersebut tetap akan dilanjutkan. Keempat tersangka juga diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Tak hanya itu, keempat mahasiswa ini juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatan yang sama lagi," jelasnya.

AKP Madya menambahkan keempat mahasiswa ini ditangkap di salah satu kafe yang terletak di kawasan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut, pada Minggu (4/8/2024) malam. Meski begitu, ia enggan merinci pejabat yang menjadi korban pemerasan dari empat tersangka.

"Keempatnya diamankan di salah satu kafe di Medan. Untuk barang bukti yang diamankan dari keempat orang itu berupa uang sebesar Rp40 juta," paparnya.(*)











Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال