disrupsi.id - Medan | PDIP resmi memberikan dukungan kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menjadi bakal calon Gubernur Sumut di Pilkada 2024. Terdapat sejumlah instruksi yang diberikan PDIP dalam surat rekomendasinya kepada Edy Rahmayadi.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan PDIP langsung menugaskan Edy Rahmayadi untuk mencari wakilnya.
"Itu dibicarakan nanti antara pak Edy dan partai, " ujar Komarudin usai Apel Siaga Satgas PDIP Sumut di Lapangan Astaka, Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2024).
Tak hanya itu, PDIP juga memberikan tugas kepada Edy Rahmayadi untuk mencari partai politik tambahan yang akan mendukung di Pilgub Sumut.
"Makanya ditugaskan kepada pak Edy mempersiapkan partai tambahan kalau masih ada partai yang mau berjuang. Kalau mau bergabung ke satu tempat tidak papa, " ucapnya.
Dalam surat tugas nomor 3211/ST/TPP/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, PDIP secara resmi memberikan tugas kepada Edy Rahmayadi untuk menjadi bakal calon Gubernur Sumut di Pilkada 2024. Komarudin pun membacakan tiga instruksi dalam surat tugas itu.
"Instruksi yang diberikan PDIP kepada Edy Rahmayadi pertama melaksanakan konsolidasi pemenangan pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, ranting dan anak ranting dan seluruh elemen pdip di sumut dalam waktu dua minggu setelah surat tugas ini diberikan, " ujar Komarudin.
Kemudian Edy Rahmayadi juga diinstruksikan menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi menambah syarat pendaftaran calon gubernur sumut di KPU Sumut sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi bagian ini cari partai tambahan tapi kalau sudah diborong, ini hari ini kita terkenal dengan demokrasi kotak kosong. Tapi kita punya perahu sendiri siap melawan, " tegasnya.
Tak hanya itu, Edy Rahmayadi bersama PDIP akan membuat pemetaan politik secara non-targeting untuk pemenangan Pilkada 2024 di Sumut. Pelaksanaan penugasan dari DPP PDIP sebagai salah satu syarat dikeluarkannya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada serentak 2024.
"Apabila bakal calon tidak dapat melaksanakan instruksi sebagaimana surat tugas ini maka PDIP akan melaksanakan evaluasi dan akan mempertimbangkan kembali surat penugasan yang dikeluarkan, " urainya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Politik