Etalase Barang Impor Luxury

Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Covid-19


disrupsi.id - Medan | Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara. Dia dianggap terbukti mengorupsi dana pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar dari total Rp 24 miliar kerugian negara.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Alwi Mujahit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Sipahutar dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). 

Jaksa juga menuntut agar Alwi Mujahit membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. 

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, " jelasnya. 

Adapun hal hal yang memberatkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat pandemi covid-19, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan. 

Dalam persidangan yang sama, jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan proyek pengadaan APD Covid-19 selama 20 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Roby Messa Nura diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp17 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara. 

Jaksa menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi kedua terdakwa. 

Sementara itu, terdakwa Alwi Mujahit yang mengenakan kemeja putih enggan mengomentari tuntutan jaksa. Dia tak kuasa menahan kesedihannya dan langsung memeluk keluarganya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال