disrupsi.id - Medan | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus korupsi penyelewengan dan mark up program pengadaan penyediaan sarana, prasarana bahan dan peralatan pendukung covid-19 berupa alat perlindungan diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka yakni Aris Yudharianayah (AY) selaku mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut merangkap sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dan tersangka Ferdinand Hamzah Siregar (FHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan alat pelindung diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan penahanan tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676.
"Adapun alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," ujar Yos, Rabu (14/8/2024).
Yos menyebutkan kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," jelasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan dan pihak swasta Robby Messa Nura. Dalam persidangan beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa menuntut keduanya dipidana penjara selama 20 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Alwi Mujahit membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk Robby Messa Naura diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp17 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.