Etalase Barang Impor Luxury

Korupsi Dana BPJS Kesehatan Rp1 Miliar, Eks Direktur RSUD Batubara Ditangkap


disrupsi.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meringkus mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, Sumut, dr Marlina Lubis. Marina merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

“Hari ini tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014-2015,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Rabu (14/8/2024).

Yos mengatakan, terpidana Marlina Lubis diamankan di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

“Pada saat ada dilakukan penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Yos menyebutkan Kejari Batubara sempat melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sehingga, Kejari Batubara menetapkan terpidana sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun yang lalu,” sebut Yos Tarigan.

Setelah menangkap terpidana, tim Intelijen Kejati Sumut melaksanakan menyerahkan terpidana kepada penuntut umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.

“Selanjutnya terpidana ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yos Tarigan.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Marlina Lubis dengan penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Marlina Lubis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Yos Tarigan. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال