Etalase Barang Impor Luxury

KPU Tetapkan DPS di Pilgub Sumut 2024 Jadi 10,8 Juta Pemilih

disrupsi.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 menjadi 10.813.825 pemilih. 

Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi SDM dan Litbang Robby Effendi mengatakan dari 10.813.825 pemilih tersebut jumlah pemilih laki - laki sebanyak 5.324.444 dan perempuan 5.489.381. Sedangkan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa / kelurahan.

"Dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Sumut telah menetapkan jumlah DPS sebanyak 10.813.825 pemilih. Data ini masih bersifat sementara karena masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum masuk DPS tetap akan diakomodir sebagaimana aturan yang berlaku," kata Robby, Sabtu (17/8/2024). 

Robby menyebutkan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak telah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sejak 24 Juni - 24 Juli 2024. Coklit dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. 

"Rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada 22 September 2024," ujarnya. 

Robby mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek apakah namanya sudah masuk dalam data DPS. Sehingga nantinya bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024.

"Masyarakat agar segera melapor jika namanya tidak ditemukan dalam DPS. Karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 akan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara, " terangnya. 

Diketahui, Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Di Pilgub Sumut, terdapat dua bakal calon yang akan berkontestasi antara lain mantu Presiden RI Jokowi Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. 

Bobby Nasution berpasangan dengan Surya telah mengantongi dukungan dari delapan partai politik untuk diusung menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut. Kedelapan parpol tersebut antara lain Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dan PSI.

Sedangkan Edy Rahmayadi hanya mengantongi dukungan dari PDIP. PDIP bisa mengusung calon gubernur sendiri karena memiliki 21 kursi di DPRD Sumut. Angka tersebut memenuhi syarat 20 persen kursi dari jumlah 100 kursi di DPRD Sumut. Hingga saat ini Edy Rahmayadi belum mengumumkan pendampingnya di Pilgub Sumut. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال