disrupsi.id - Medan | Polda Sumut mengungkap perdagangan sisik trenggiling seberat 987,22 kilogram di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus dua orang tersangka.
"Polda Sumut melakukan pengungkapan terhadap adanya kegiatan menyimpan, memiliki untuk dijual bagian tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Hadi mengatakan dua orang yang ditangkap yakni Arif Hidayat alias Dedek sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling sebanyak 987,22 kilogram dan Rahmad alias Anne sebagai pencari pembeli (broker) sisik trenggiling milik Arif Hidayat.
"Tim penyelidik dari Subdit IV Tipidter meringkus dua tersangka yakni Arif Hidayat dan Rahmad. Sisik trenggiling milik Arif Hidayat ini dijualkan oleh Rahmad dengan cara menawarkan melalui media sosial," kata Hadi Wahyudi, Kamis (8/8/2024).
Hadi menyebutkan para tersangka memburu trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling tersebut. Kemudian sisik hewan langka dan dilindungi itu dikumpulkan untuk selanjutnya dijual.
"Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 18 karung berisi sisik trenggiling seberat 987,22 kilogram," jelasnya.
Menurut Hadi, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 40 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
"Petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," bebernya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.