Etalase Barang Impor Luxury

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu 39 Kilogram di Rest Area Tol Tebingtinggi


disrupsi.id - Sergai | Polres Serdang Bedagai, (Sergai) meringkus dua pria di rest area Tol Tebingtinggi-Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 39 kilogram. 

"Dua orang tersangka yang ditangkap yakni ZH (39) dan RJAS (32) di rest area tol Tebingtinggi-Medan," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu. 

Dia menyebutkan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. 

"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan, " jelasnya. 

Ketika ditangkap, tambahnya, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. 

"Dan juga, petugas telah mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu, " urainya. 

Dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjungbalai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” pungkasnya. 

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. 

"Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (*) 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال