disrupsi.id - Medan | Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak tiga orang pengedar narkotika jaringan Aceh-Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan itu, barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg diamankan.
Adapun ketiga tersangka berinisial RS (54) warga Dusun Rukun, Desa Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh; ES (29) warga Jalan Hidayat, Desa Alue, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara; dan AI (24) warga Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Ketiganya harus diberikan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (20/8/2024).
Hadi menyebutkan penangkapan ketiga tersangka bermula saat personel Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil pick-up pada Minggu 18 Agustus 2023.
"Berdasarkan laporan itu personel turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan. Tepatnya sekira pukul 03.00 WIB dini hari personel melihat pick-up yang dicurigai melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura, Km 30, Kelurahan Tandam Hulu Satu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berhenti di SPBU mengisi bahan bakar," ujarnya.
Hadi menerangkan personel pun menghentikan mobil tersebut dengan mengamankan seorang laki-laki inisial RS. Saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti 10 bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu itu akan diserahkan kepada seseorang bertempat di salah satu hotel Kota Medan. Personel lalu melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya inisial ES dan AI," ucapnya.
Menurut Hadi terhadap ketiga tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika personel melakukan pengembangan.
"Rencananya barang bukti sabu itu akan dikirim ke Jakarta sebanyak 2 kg dan sisanya 8 kg nantinya diberikan kepada seseorang belum dikenal. Untuk keseluruhan barang bukti sabu ini telah disita bersama satu unit mobil pick-up. Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya ketiganya terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa