disrupsi.id - Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng RSUP H Adam Malik Medan untuk melakukan pemeriksaan calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 2024. Pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung mulai 27 Agustus - 2 September 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin menyatakan pendaftaran calon dimulai dari 27 - 29 Agustus 2024. Setelah pendaftaran, calon yang telah memenuhi syarat akan segera diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP H Adam Malik Medan.
"Bahwa pemeriksaan kesehatan ini akan berlangsung mulai 27 Agustus - 2 September 2024, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan," kata Agus Arifin, Jumat (23/8/2024).
Agus menyebutkan RSUP H Adam Malik Medan dipilih menjadi lokasi pemeriksaan kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Pemeriksaan kesehatan ini akan diikuti calon dari 21 kabupaten/kota serta calon gubernur dan wakil gubernur di Sumut.
"Keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumut. Sebab RSUP H Adam Malik Medan dinilai memenuhi semua persyaratan teknis yang ditetapkan KPU RI," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan pemeriksaan calon kepala daerah dengan dukungan tim medis yang kompeten.
“Kerja sama ini merupakan tanggung jawab bersama antara RSUP H Adam Malik Medan dan KPU untuk memastikan proses pemeriksaan kesehatan berjalan dengan baik. Kami telah mempersiapkan tim yang terdiri dari sekitar 30 dokter, ditambah staf pendukung lainnya, agar pelaksanaan berjalan lancar,” kata Zainal.
Pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan mencakup berbagai tes, termasuk Magnetic Resonance Imaging (MRI) pada kepala, yang dianggap penting untuk memantau kesehatan para calon selama masa jabatan mereka.
Zainal memastikan bahwa fasilitas MRI di RS Adam Malik sudah siap digunakan untuk pemeriksaan sehari-hari, termasuk bagi para calon kepala daerah. Terkait biaya pemeriksaan, Zainal menjelaskan bahwa biaya tersebut telah disepakati dengan KPU dan dihitung perorangan.
"Untuk kenyamanan para calon, kami akan menempatkan mereka di poliklinik eksekutif dengan fasilitas yang memadai, termasuk area parkir yang telah kami siapkan dengan baik," tambahnya.
Adapun 22 KPU yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan RSUP H Adam Malik Medan yaitu KPU Sumut, KPU Labuhanbatu Selatan, KPU Langkat, KPU Toba, KPU Tapanuli Selatan, KPU Padanglawas, KPU Sibolga, Padanglawas Utara, KPU Labuhanbatu Utara.
Kemudian, KPU Pakpak Barat, KPU Tapanuli Utara, KPU Tapanuli Tengah, KPU Pematangsiantar, KPU Tanjungbalai, KPU Nias Utara, KPU Samosir, KPU Simalungun, KPU Deliserdang, KPU Nias Barat, KPU Gunungsitoli, KPU Nias, KPU Dairi. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Kesehatan