Etalase Barang Impor Luxury

Sempat Jadi Buronan, Penahanan Eks Bupati Batubara Ditangguhkan Polisi

disrupsi.id - Medan | Polda Sumut menangguhkan penahanan eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap dari seleksi PPPK Kabupaten Batubara. Padahal Zahir sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Zahir telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.

"Jadi setelah menjalani pemeriksaan tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan," kata Hadi, Rabu (21/8/2024).

Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini penyidik menunggu penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sejak 15 agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.

Diketahui Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.

Kemudian penyidik menetapkan Zahir sebagai buronan sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir. 

Belakangan Zahir diam diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran ia selama ini menjadi buronan.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat membenarkan bahwa Zahir telah mengurus SKCK di Polres Batubara. Menurutnya siapa saja berhak mengurus SKCK sehingga tak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir. 

"SKCK itu siapa saja berhak membuatnya. Jadi dia sudah buat. Terus masalahnya apa? Jadi pak Zahir akan kami cantumkan catatan kepolisian nya di situ misalnya saja catatan narkoba apakah ada tindak pidana, kami lampirkan di situ catatannya," kata Taufiq Hidayat kepada CNN Indonesia.

Saat ditanyakan terkait status Zahir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut.

"Proses penyidikannya di Polda Sumut. Saya juga sudah koordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi gak sembarangan kayak mana, nggak lah. Ada prosedurnya," ucapnya. 

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang juga adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). (*) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال