disrupsi.id - Medan | Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil meringkus Daria Perdana Kesuma, terpidana kasus pencemaran nama baik. Daria masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran ogah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara.
"Terpidana Daria Perdana Kesuma ditangkap di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kajati Sumut, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Kamis (1/8/2024).
Yos menyebutkan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara berdasarkan putusan hakim.
"Namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut," jelasnya.
Dalam kasus ini, terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Akan tetapi saat akan dilakukan eksekusi, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan jaksa," jelasnya.
Bahkan, tambah Yos, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan. Tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana.
"Sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak kepala lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat," paparnya.
Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga. Kemudian terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar.
"Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi A Indra Hasibuan kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman," bebernya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum