Etalase Barang Impor Luxury

Tebang Pohon Eucalyptus, Ketua Masyarakat Adat di Simalungun Divonis 2 Tahun Bui

disrupsi.id - Simalungun | Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) divonis 2 tahun penjara denda Rp 1 miliar. Dia terbukti bersalah menebang pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT. Toba Pulp Lestari Tbk di hutan produksi tetap di Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

"Menghukum terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Dessy Ginting bersama hakim anggota Anggreana Sormin dan Agung Cory Laia di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (14/8/2024).

Dalam persidangan itu, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) majelis hakim. Di mana hakim anggota Agung Cory Laia menyatakan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwkan jaksa penuntut umum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sorbatua Siallagan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Persidangan dikawal dengan aksi ritual adat, tabur bunga dan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun. Masyarakat adat mengirim papan bunga di pengadilan tersebut dengan pesan "Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan di Negara ini" dan "Terima kasih kepada hakim atas nilai keadilan untuk masyarakat adat".

Boy Raja Marpaung sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menyampaikan mereka tidak menerima putusan tersebut. Karena Sorbatua jelas tidak menduduki kawasan hutan negara tapi wilayah adatnya.

"Kami mengapresiasi Hakim yang bernama Agung Corry Laia yang melakukan disenting opinion. Yang mana disampaikan bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya bebas. Karena ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya" ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jerni Elisa Siallagan, putri dari Sorbatua Siallagan menyampaikan kekecewaan atas putusan tersebut.

"Ini kelalaian negara yang belum juga mengesahkan kebijakan untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. Makanya bapak saya mengalami kriminalisasi ini. Kami keluarga akan tetap melawan," tegas Jerni

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Sorbatua Siallagan mengklaim lahan di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sebagai tanah adat/ulayat milik masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan selama lebih kurang 200 tahun berdasarkan cerita sejarah nenek moyang.

Padahal tambah jaksa, lahan tersebut merupakan areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Pada Rabu 7 September 2022, Sorbatua Siallagan ingin memiliki wilayah/tanah tersebut dengan cara melakukan penebangan dan membakar pohon Eucalyptus yang baru ditanam PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Kemudian Sorbatua menanami lahan tersebut dengan tanaman ubi, tomat, jagung dan cabai. Padahal masyarakat adat keturunan Umbak Siallagan yang dipimpin terdakwa Sorbatua Siallagan mengetahui wilayah tersebut merupakan kawasan hutan yang dikuasai oleh PT. Toba Pulp Lestari Tbk sejak tahun 1993 dengan Hak Konsesi.

Tak hanya itu, masyarakat adat juga mengetahui sejak tahun 2019, lahan tersebut masih tumbuh pohon eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Akibat perbuatannya, Sorbatua Siallagan ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال