Etalase Barang Impor Luxury

Terbukti Nikah Siri dengan PPK, Ketua KPU Labusel Dipecat

Terbukti Nikah Siri dengan PPK, Ketua KPU Labusel Dipecat



disrupsi.id - Medan | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, Saipul Bahri Dalimunthe. Dia terbukti telah menikah siri dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang. 

Saipul dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (19/8/2024). Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan J. Kristiadi

Heddy Lugito mengatakan Saipul Bahri Dalimunthe menjadi satu-satunya teradu dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/V/2024. Dalam putusan itu, DKPP menyatakan bahwa Saipul telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024). 

Heddy menyebutkan dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Saipul Bahri Dalimunthe terbukti telah menikah siri dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Silangkitang, tanpa izin dari Pengadilan Agama. 

"Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Juli 2024 juga terungkap bahwa Saipul telah melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan Anggota PPK Silangkitang sebelum melakukan pernikahan siri, " urainya. (*) 
















Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال