disrupsi.id - Medan | Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus seorang kakek berinisial MS (64) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 8 anak perempuan yang berusia di bawah umur. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka di dalam tokonya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pencabulan itu terjadi pada sekitar Mei 2024. Kemudian para orang tua korban melaporkan kejadian itu pada Rabu 18 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
"Peristiwa itu terungkap saat salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli tersangka. Saat itu korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di dekat meja kasir toko," katanya, Minggu (22/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, tambahnya, orangtua korban langsung mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian itu. Namun tersangka mengelak bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Hingga akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi saksi yang mengetahui kejadian itu mendatangi Mako Polres Simalungun guna membuat laporan polisi secara resmi pada Rabu 18 September 2024," jelasnya.
AKP Verry menambahkan pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, personel unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di tokonya. Kemudian polisi meringkus tersangka tanpa mendapatkan perlawanan.
"Tersangka MS ditangkan di dalam tokonya. Tersangka langsung ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak perempuan di bawah umur," jelasnya
Atas kejadian ini, pihaknya menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak anaknya, serta menjalin kerjasama antar masyarakat untuk sama sama menjaga keamanan.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri, dan untuk kasus ini jika masih ada korban lain segera mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun," tegasnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa