Etalase Barang Impor Luxury

Korupsi Dana BOK - Jaspel Puskesmas, Eks Kadis Kesehatan Tapteng Ditahan

disrupsi.id - Medan | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N. Dia diduga memotong Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, Selasa (3/9/2024).

Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan perbuatan yang dilakukan tersangka N dengan mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas.

"Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023," kata Yos Rabu (4/9/2024).

Dia menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan BOK dan uang Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023 yang diduga dilakukan tersangka N.

"Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan," urainya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tambah Yos A Tarigan tersangka N dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال