Etalase Barang Impor Luxury

KPU Tapsel Dilaporkan ke Bawaslu RI Karena Ijinkan Ganti Pasangan Calon


disrupsi.id - Medan | KPU Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi Harahap. Pelaporan dilakukan karena KPU Tapsel mengijinkan dilakukannya pergantian bakal calon wakil Bupati Tapanuli Selatan.

"Tidak hanya KPU Tapsel yang dilaporkan, tapi juga KPU Sumut dan KPU RI kita laporkan ke Bawaslu RI," kata Armen Sanusi Harahap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Law Office and Advokat Irwansyah Nasution dan Partner, Irwansyah Putra Nasution, Kamis (12/9/2024). 

Menurutnya diduga ada pelanggaran yang dilakukan KPU dalam membuat keputusan dengan mengijinkan dilakukannya pergantian bakal calon wakil Bupati Tapanuli Selatan dari calon perseorangan.

"Di mana sebelumnya calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan Ahmad Bukhori, diganti menjadi Calon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu berpasangan dengan calon wakil Bupati Parulian Nasution," ujarnya.

Pergantian itu dilakukan lantaran Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUP Haji Adam Malik Medan hingga tutup jadwal pemeriksaan kesehatan. 

"Kalau pun ada surat sakit, itu bukan dari penilaian tim medis RSUP Haji Adam Malik Medan," urainya.

Irwansyah menambahkan berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, wajib hukumnya calon atau pasangan calon menjalani pemeriksaan oleh tim dokter yang ditunjuk.

"Kalau calon atau pasangan calon tidak menjalani tes kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk, maka harusnya dinyatakan Tak Memenuhi Syarat. Namun KPU malah ijinkan pergantian calon. Aturan ini yang menurut kami dilanggar oleh KPU," tegasnya.

Irwansyah membeberkan alasan KPU RI dan KPU Sumut ikut dilaporkan. Karena keputusan KPU Tapsel diaminkan oleh KPU Sumut dan KPU RI dan disampaikan di sejumlah media. Pelaporan ke Bawaslu RI sendiri sudah diregistrasi dengan Nomor : 005/LP/PB/RI/00.00/IX/2024. 

"Ini telah melanggar Keputusan KPU Nomor 229 tahun 2024. Kami harap Bawaslu RI segera memprosesnya dan profesional dalam melakukan penanganan. Kita lihat nanti hasilnya, bukti dan saksi sudah kami lampirkan. Syarat formal dan materil menurut kami terpenuhi," tutupnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال