Etalase Barang Impor Luxury

KPU Tetap Proses Pencalonan Mantan Bupati Batubara Meski Sudah Ditahan

disrupsi.id - Medan | Mantan Bupati Batubara Zahir yang maju sebagai bakal calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024 ditahan Polda Sumut setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Lantas bagaimana dengan status Zahir? Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan bahwa pendaftaran Zahir ke KPU Batubara tetap diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Artinya status Zahir sebagai bakal calon Bupati tidak bisa dibatalkan atau dihentikan.

"Terkait dengan adanya bakal calon kepala daerah atas nama Zahir yang telah mendaftar di KPU Batubara sesuai ketentuan bahwa statusnya sebagai tersangka secara hukum, tapi dari segi peraturan di KPU prosesnya tetap berjalan tidak dibatalkan dan tidak dihentikan," kata Agus, Selasa (3/9/2024)

Agus menyebutkan saat ini status Zahir dalam kasus tersebut masih sebagai tersangka. Jika nantinya saat tahapan Pilkada 2024 status Zahir berubah menjadi terpidana barulah bisa dibatalkan.

"Karena statusnya masih tersangka. Kan masih proses hukum. Kecuali status nya terpidana dan sudah inkrah baru bisa dibatalkan dan bisa diganti pada masa perbaikan. Kita dari ketentuan yang ada kita tak bisa menghentikan proses terkait dengan pendaftarannya. Sampai nanti selesai termasuk pada saat kegiatan penetapan Paslon kecuali ada status hukum yang berbeda atau lebih meningkat," ujarnya

Diketahui, Eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara akhirnya ditahan setelah mendaftar ke KPU Batubara.

Zahir ditangkap Polda Sumut pada Selasa (3/9/2024) pagi tadi. Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kemudian penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir. 

Belakangan Zahir diam diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran ia selama ini menjadi buronan.

Ternyata Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, ia mengajukan penangguhan penahanan Zahir mengurus SKCK untuk keperluan maju sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Batubara 2024. Dia berpasangan dengan wakilnya Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.

Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024. Belakangan Polda Sumut menangkap Zahir dan menjebloskannya ke penjara. 

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk adik dari Zahir sendiri berinisial F. Kemudian AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan). (*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال