Etalase Barang Impor Luxury

PDIP Kecam Penahanan Bacalon Bupati Batubara Zahir, Singgung Kasus Blok Medan - Privat Jet

disrupsi.id - Medan | Penahanan bakal calon Bupati Batubara Zahir setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024 membuat PDIP meradang. PDIP menduga adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut terhadap Ketua DPC PDIP Batubara tersebut.

"Penahanan kader kami Saudara Zahir yang sebelumnya menjadi Bupati Batubara kami duga sebagai kriminalisasi yang dilakukan Polda Sumut" kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Kantor DPD PDIP Sumut, Rabu (4/9/2024

Ronny Talapessy mengatakan penyidik Polda Sumut menunjukkan sikap berbeda dalam menangani kasus lainnya. Sebab Polda Sumut mengistimewakan Ketua Gerindra Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis yang tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami semakin curiga bahwa hukum ini menjadi alat politik karena terjadi tebang pilih dalam menangani kasus yang sama. Kami mengecam atas penyalahgunaan instrumen hukum yang dilakukan Polda Sumut untuk kepentingan politik," tegasnya.

Tak hanya itu, Ronny Talapessy juga menyinggung kasus dugaan korupsi tambang 'Blok Medan' dan dugaan gratifikasi private jet yang diduga melibatkan mantu Presiden RI Jokowi Bobby Nasution - Kahiyang Ayu. Kasus tersebut hingga saat ini belum tersentuh hukum.

"Dugaan tebang pilih terhadap kasus contohnya ada kasus Blok Medan ada kasus Jet Pribadi sampai saat ini aparat penegak hukum belum mampu menangani. Padahal sudah jadi fakta persidangan dan sudah ramai di pemberitaan. Ini membuat kami semakin yakin bahwa terjadi kriminalisasi terhadap PDIP," tegasnya.

Ronny mengingatkan Polda Sumut bahwa terdapat surat telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Surat Telegram (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

"Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," ungkapnya.

Selain itu, terdapat pula Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.

"Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024. Jadi Kami harap pak Zahir diberikan waktu untuk fokus ikuti pilkada karena itu hak konstitusional pak Zahir sebagai warga negara. Biarlah proses hukum berjalan tapi setelah selesai pilkada," urainya.

Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu, tambahnya, juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum. Oleh karena itu, PDIP bakal melakukan upaya hukum dengan mengadukan Kapolda Sumut kepada Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri hingga LPSK.

"PDIP juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan saudara Zahir. Kami minta dikabulkan penangguhan penahanan. Kami imbau kepada semua pihak agar menghormati aturan main yang sudah ada. Kami mengecam atas penyalahgunaan instrumen hukum yang dilakukan Polda Sumut untuk kepentingan politik,"pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah adanya politisasi dalam penanganan kasus yang menjerat Zahir. Sebab kasus yang menjerat Zahir itu telah diproses sejak lama. Untuk itu, mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai Bupati Batu Bara.

"Nggak ada (politisasi). Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan Zahir sebelumnya sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU Jadi, semuanya hukum yang berproses," ujarnya.

Diketahui, eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara akhirnya ditahan Polda Sumut. Ketua DPC PDIP Batubara itu dijemput dari rumahnya pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024. Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kemudian penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, ia mengajukan penangguhan penahanan. Ternyata Zahir mengurus SKCK ke Polres Batubara untuk keperluan maju sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Batubara 2024.

Dia berpasangan dengan wakilnya Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat. Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024. (*)









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال