Disrupsi.id, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah. Dua pelaku, berinisial BSIM (29) dari Deli Serdang dan S (52) dari Rokan Hilir, Riau, telah ditangkap oleh tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut.
Menurut AKBP M Syahirul A Rambe, Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, kasus ini terungkap ketika BSIM membeli uang palsu melalui platform Facebook Marketplace.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 70 juta dari tangan BSIM. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas juga berhasil menangkap pelaku S di Riau pada 20 Mei 2024. Dari S, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp 60 juta dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Selain uang palsu, petugas menyita berbagai alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu, termasuk penggaris besi, cutter, lem spray, dan kertas bahan baku. Total barang bukti yang diamankan meliputi 171 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 432 lembar pecahan Rp 50 ribu, serta peralatan cetak lainnya.
Setelah melakukan penyidikan dan dinyatakan lengkap, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang yang merugikan masyarakat.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.