disrupsi.id - Medan | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi penggunaan biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan tiga tersangka yang ditahan yakni N (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng); HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Tapteng) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng).
"Tersangka HNG dan HH ikut serta membantu N dalam melakukan tindak pidana korupsi penggunaan biaya operasional kesehatan dan uang jasa pelayanan puskesmas di Tapteng," kata Adre, Senin (28/10/2024).
Adre menambahkan para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dalam kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.
"Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023," urainya.
Menurut Adre ketiga tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga ketiga tersangka ditahan," paparnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Hukum