disrupsi.id - Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deliserdang. Proyek yang seharusnya melestarikan warisan sejarah ini justru ternodai oleh tindakan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah JP: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sumut; RGM: Konsultan Pengawas proyek dan RS: Rekanan proyek
Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejati Sumut menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau. Proyek yang didanai APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2022 senilai Rp3.995.670.000 ini ternyata menyisakan sejumlah masalah.
"Pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Proyek ini mengalami dua kali addendum, mengindikasikan buruknya perencanaan dan manajemen proyek. Selain itu terjadi Kekurangan volume pekerjaan. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, mengisyaratkan potensi penggelembungan anggaran, " ujarnya
Ahli Auditor Kejati Sumut memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap JP, RGM, dan RS dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 31 Oktober 2024 hingga 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
"Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan dan mengungkap tuntas kasus korupsi yang mencoreng upaya pelestarian situs bersejarah ini. Masyarakat pun menanti keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, " ujarnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.