disrupsi.id - Medan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut ) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu Tahun 2019
"Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat (4/10/2024).
Dia mengatakan empat tersangka yang ditahan yakni berinisial BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant).
"Dalam kasus ini, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaannya," ujar Adre.
Adre menambahkan nilai kontrak dalam proyek ini mencapai Rp39,25 miliar. Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan yang dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,77 miliar.
"Kerugian mencapai Rp5,77 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Independen," terangnya.
Keempat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," papar Adre. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.