Etalase Barang Impor Luxury

Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Sumut Perkuat Pengawasan Pilkada 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik
Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatera Utara, Selasa (8/10/2024).

Disrupsi.id, Medan - Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Keterbukaan Informasi" yang melibatkan berbagai pihak seperti KPI, KIP, Diskominfo, dan akademisi. 

Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam Pilkada 2024, terutama dalam hal keterbukaan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh publik.

Saut Boang Manalu, Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan keharusan yang dihadapi dengan berbagai tantangan, termasuk regulasi dan perbedaan interpretasi di antara lembaga-lembaga terkait. Meski begitu, Bawaslu terus berupaya melibatkan berbagai pihak, seperti media, tokoh agama, kelompok masyarakat, serta pemilih pemula, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Untuk mendukung transparansi, Bawaslu Sumut telah menyediakan fasilitas fisik dan petugas PPID di sekretariat Bawaslu Sumut, serta mempublikasikan informasi secara rutin melalui siaran pers, regulasi, dan edukasi publik. 

Diskusi ini dihadiri oleh narasumber dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan perwakilan media, untuk merumuskan cara terbaik dalam mengatasi tantangan seperti kesenjangan digital, keamanan data, dan penyebaran hoaks.

Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU, Prof. Dr. Drs. Iskandar Zulkarnain, Msi menegaskan pentingnya aksesibilitas informasi dalam pilkada. Penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, diwajibkan menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat, serta memastikan adanya mekanisme yang jelas untuk memperoleh informasi tersebut. Dalam hal ini, kolaborasi antara penyelenggara pilkada dan masyarakat sipil sangat penting.

Anggia Ramadhan, Ketua KPID Sumut, menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye di media penyiaran. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Sumut Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Moh Safii Sitorus menggarisbawahi pentingnya transparansi informasi bagi masyarakat, yang berhak mendapatkan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Peserta Kelompok Cipayung, PMKRI, HMI BADKO SUMUT, IMM SUMUT, PKC PMII SUMUT, GMKI, Media Aurora, Metro TV, Harian Analisa, dan Media Indonesia, yang diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi dan pengawasan dalam Pemilihan Serentak 2024.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال