Etalase Barang Impor Luxury

Pasutri Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Kejari Medan


disrupsi.id - Medan | Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus pabrik ekstasi ke Kejaksaan Negeri Medan.

Lima tersangka yang diserahkan yakni yakni pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken. Kemudian tiga tersangka lainnya M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba. 

Pabrik ekstasi yang dikelola kelima tersangka di rumah toko nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan digerebek polisi pada 11 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti pada Kamis 5 September 2024.

"Sudah tahap dua, Ada 5 tersangka yang kita limpahkan dan sejumlah barang bukti," kata Hadi. Senin (7/10/2024).

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024.

Polisi juga menangkap 5 orang yang terlibat baik di pabrik dan dugaan peredarannya. Pasangan suami istri Hendrik Kusumo dan Debby Ken diduga berperan sebagai pemilik laboratorium sekaligus mini pabrik ekstasi. Kemudian dia juga orang yang langsung membuat ekstasi.

Sementara Syahrul diduga sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran melalui situs jual beli online luar negeri. Sedangkan Hilda Dame Ulina diduga sebagai pemesan ekstasi yang berhasil ditangkap.

Sedangkan Arpen Purba, diduga sebagai kurir yang mengantar narkoba pesanan ke tempat hiburan malam di Medan maupun di daerah lain di Sumatera Utara.

"Polisi terus memastikan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut," pungkasnya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال