Disrupsi.id, Medan | Menanggapi laporan keterlibatan seorang ASN Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai ketua relawan salah satu pasangan calon walikota dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Binjai, Pj. Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, memastikan akan menindak tegas Yudi Irawan dan seluruh PNS di Sumut jika terbukti tidak netral di Pilgub Sumut.
Ia menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut diwajibkan untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.
Dalam pernyataannya, Agus Fatoni berjanji bahwa pemeriksaan terkait dugaan ketidaknetralan Yudi Irawan akan tetap berjalan sesuai prosedur yang tengah dilakukan oleh Bawaslu dan Inspektorat.
Setelah pemeriksaan rampung dan bukti-bukti ditemukan, Pemprov Sumut akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Terima kasih infonya. Kami tindaklanjuti. Biar berproses pemeriksaan Bawaslu dan Inspektorat. Baru ditentukan sanksi sesuai aturan,” kata Agus Fatoni, Rabu (30/10/2024).
Nama Yudi Irawan sebelumnya ramai diperbincangkan setelah diketahui terlibat aktif sebagai ketua relawan rumah aspirasi untuk salah satu paslon wali kota Binjai, dan kabarnya juga sebagai tim sukses dari salah satu paslon Gubernur Sumatera Utara.
Yudi yang juga menjabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR di Kota Binjai, diduga melanggar aturan yang melarang ASN berpihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, ia tercatat sebagai anggota pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai.
Agus Fatoni juga menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas akan dikenakan sanksi tegas. Ia menyoroti pentingnya netralitas ASN demi menjaga kredibilitas lembaga pemerintah di tengah kontestasi Pilkada.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Bawaslu dan Inspektorat akan melakukan pemeriksaan. Apabila ada PNS terbukti bersalah dan tidak netral akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan,” tambahnya.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.