Etalase Barang Impor Luxury

Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia


disrupsi.id - Medan | Dua bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka MF dan KS merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

"Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjungbalai dan hendak diedarkan di Medan," jelas Yemi.

Menurut Yemi, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, tersangka sudah berada di Medan. Kemudian, seorang tersangka ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. 

"Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deliserdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

"Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," katanya.

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para tersangka narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). "Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال