Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi |
Disrupsi.id, Medan - Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut berhasil mengungkap 87 kasus tindak pidana narkoba selama periode 23-30 September 2024.
Operasi ini mengakibatkan penangkapan 115 tersangka, termasuk 16 pemakai dan 99 orang yang terlibat dalam jaringan narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 52,17 kg sabu, 608,25 gram ganja, 1,63 kg heroin, 39.070 butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp8,9 juta.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Hadi Wahyudi juga menekankan bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan lainnya di masyarakat. Oleh karena itu, Polda Sumut bersama jajarannya tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba, termasuk upaya mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang semakin masif.
Langkah-langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai upaya penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman di Sumatera Utara, sekaligus menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman narkoba.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.