disrupsi.id - Tanjungbalai | Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain di Kota Tanjungbalai. Dua orang wanita berinisial F dan J ditangkap dengan barang bukti seberat 1,56 kilogram.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah penyelidikan, kami mengamankan dua wanita yang diduga akan menjual kokain," ujarnya
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Upaya ini merupakan langkah penting mengingat narkoba menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk menjadikan Sumatera Utara bebas dari narkoba," tegas Irjen Pol Whisnu.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Polda Sumut masih mendalami pengakuan kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional mengingat kokain merupakan jenis narkoba yang jarang ditemukan di Indonesia. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap asal-usul kokain dan membongkar jaringan peredarannya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan kokain tersebut dari keluarga mereka yang berprofesi sebagai nelayan.
"Barang itu kami dapat dari suami saya waktu melaut. Katanya dari kapal yang tenggelam, kami hanya disuruh menjualkannya,” ujar salah satu tersangka
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba yang dapat menyasar siapa saja. Kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.