Etalase Barang Impor Luxury

Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Rekanan Proyek Kereta Railink Bandara Kualanamu Ditahan


disrupsi.id - Medan | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial JC Direktur CV Bangun Restu Bersama. JC diduga terlibat korupsi pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting mengatakan PT Angkasa Pura Propertindo, anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero), telah mensubkontrakkan beberapa bagian pekerjaan proyek kepada CV Bangun Restu Bersama yang dipimpin oleh tersangka JC. Proses pengerjaan proyek yang dilakukan perusahaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Akibat perbuatan tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasiun Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran 2019," ujarnya.

Adre menjelaskan proyek pengembangan Railink Stasiun Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 memiliki nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar. Namun, akibat pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka JC, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,77 miliar, sebagaimana dinyatakan dalam laporan yang disusun oleh Akuntan Independen.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, " jelasnya.

Adapun alasan dilakukan penahanan tersangka, lanjut Adre, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan, " sebutnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah lebih dahulu menahan empat tersangka lainnya yakni berinisial BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant). (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال