disrupsi.id - Langkat | Polres Langkat menetapkan FAD (17) santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Santri tersebut ditahan setelah diduga membakar pengajarnya lantaran sakit hati jadi korban perundungan.
"FAD sudah ditangkap dan ditahan. Statusnya menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum karena FAD ini masih berusia 17 tahun. FAD dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo UU RI Sistem Peradilan Pidana Anak, " kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, Rabu (9/10/2024)
AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada malam 5 Oktober 2024. Polisi awalnya menerima laporan kebakaran di kamar marbot yang berada di dalam kompleks masjid pesantren. Saat tiba di lokasi, mereka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
"FAD awalnya memberi keterangan bahwa ia melihat seseorang lari dari masjid, lalu menemukan kamar marbot terbakar. Ia kemudian memanggil teman-temannya untuk memadamkan api," ungkap AKBP David.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mencurigai kejanggalan dalam pernyataan FAD. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa FAD telah merekayasa cerita tersebut untuk menutupi kejadian sebenarnya.
"Tiga hari sebelum insiden, FAD meminta seorang santri lain untuk membelikan BBM jenis pertalite, meskipun ia menyebutkan bahan bakar itu bukan untuk dibakar, melainkan untuk keperluan lain," tambah David.
Kemudian, pada 5 Oktober 2024 malam, FAD yang kebetulan piket jaga malam melihat korban tengah tidur di kamar marbot yang ada di dalam masjid. FAD pun menjalankan aksinya. Dia menarik karpet ambal lalu menyiramnya menggunakan pertalite. Ambal tersebut diseretnya masuk ke dalam kamar marbot tadi dan dibakar.
"Dia bawa ambal itu ke dalam kamar di mana saat itu korban tengah tidur. Lalu dia sulut dengan korek gas. Jadi dia membakar ambalnya, tapi karena ruangannya kecil dan korban pun terbakar, " ujarnya.
Menurut AKBP David, FAD nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati karena menjadi korban perundungan. FAD mengaku seringkali dipermalukan dan difitnah oleh AAD.
"Motifnya FAD sakit hati ke korban karena dia sering dibully. Mungkin karena kondisi fisiknya dan kalau ada kesalahan atau pelanggaran yang kurang berkenan si pengajar suka diekspor di depan teman temannya. Dia difitnah melakukan pelanggaran padahal dia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran itu. Terus dilaporkan ke pimpinan ponpes sehingga dimarahi diadu domba dengan santri lain, " jelasnya.
Akibat kejadian itu, tambahnya, korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban saat ini mendapatkan perawatan di RSUP Haji Adam Malik Medan. Rencananya dalam waktu dekat korban akan menjalani operasi.
"Korban dirawat di RSUP Haji Adam Malik Medan. Luka bakar yang dialami korban mencapai 70 persen. Dalam waktu dekat korban akan dioperasi. Sedangkan FAD saat ini sudah diamankan, " paparnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.