Etalase Barang Impor Luxury

Tingkatkan Keselamatan, 7 Perlintasan Liar di Sumut Ditutup


disrupsi.id - Medan | Dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, serta pemerintah daerah, telah melaksanakan penutupan serentak terhadap tujuh titik perlintasan sebidang liar. 

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solihkin, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. 

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menutup tujuh titik perlintasan sebidang liar yang berpotensi membahayakan," ungkap Anwar.

Daftar Lokasi Perlintasan yang Ditutup 

Tujuh perlintasan sebidang yang ditutup mencakup:

1. Km 14 + 2/3 antara Stasiun Medan dan Binjai
2. Km 48 + 5/6 antara Stasiun Perbaungan dan Teluk Mengkudu
3. Km 68 + 5/6 antara Stasiun Situngir dan Pamingke
4. Km 159 + 8/9 antara Stasiun Kisaran dan Tanjung Balai
5. Km 88 + 085 antara Stasiun Pamingke dan Padang Halaban
6. Km 14 + 4/5 antara Stasiun Tanjung Gading dan Lalang
7. Km 138 + 9/0 antara Stasiun Sei Bejangkar dan Bunut

Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan. Selain itu, pengelolaan perlintasan juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018, yang menetapkan tanggung jawab pengelolaan perlintasan berdasarkan jenis jalan.

Statistik Perlintasan Sebidang di Sumut 

Saat ini, di wilayah PT KAI Divre I Sumut terdapat 412 perlintasan sebidang, di mana 121 di antaranya dilengkapi palang, sementara 291 lainnya tidak. Selain itu, terdapat 17 flyover dan 17 underpass yang berfungsi sebagai perlintasan tidak sebidang.

"Kami terus berupaya menutup perlintasan yang tidak aman. Pada tahun 2023, kami berhasil menutup 10 titik, dan pada tahun 2024 dari Januari hingga Oktober, kami telah menutup 39 perlintasan sebidang, " ucap Anwar.

Tindakan untuk Meningkatkan Keselamatan 

Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018. "Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama, karena potensi kerugian akibat kecelakaan sangat besar. Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya pengelolaan yang baik di pintu perlintasan," tambah Anwar.

Data mencatat bahwa dari Januari hingga Oktober 2024, terjadi 51 kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 24 korban jiwa, 17 luka berat, dan 16 luka ringan. KAI mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

"Kami meminta agar pengguna jalan selalu berhenti dan melihat situasi sekeliling sebelum melintas. Selain itu, jangan sekali-kali membuat perlintasan baru yang tidak resmi, karena ini sangat berbahaya bagi keselamatan kita semua," tutup Anwar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api di Sumatera Utara dapat terjaga dengan lebih baik. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال