Disrupsi.id, Padangsidimpuan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS (57) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun. Kasus ini mencuat setelah korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat tersebut.
Menurut informasi dari AKP Desman Manalu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, insiden ini terjadi pada tanggal 24 Mei 2024. Saat itu, korban sedang menjaga warung kopi milik ibunya ketika ALS datang dan meminta korban membuatkan kopi. Setelah menyerahkan pesanan, korban bermain ponsel di depan tangga, namun tiba-tiba ALS menarik tangan korban secara paksa dan langsung menutup mulut korban.
Setelah membawa korban ke kamar mandi, ALS diduga memperkosa korban dan mengancamnya untuk tidak mengungkapkan kejadian tersebut. Sebagai imbalan, ia memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban.
Kejadian serupa terulang kembali pada 28 Mei 2024, ketika korban melihat ALS berada di warung kopi. Dalam keadaan sepi, ALS kembali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban, yang berusaha melawan tetapi tidak berhasil.
Baru pada 6 November 2024, kebenaran terungkap ketika perut korban mulai terlihat membesar. Ibu korban, yang curiga, membawanya ke puskesmas untuk pemeriksaan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sekitar 25 minggu.
Kaget dan tidak percaya, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan nomor laporan: LP / B / 204 / XI / 2024 / SPKT / POLRES PSP / POLDA SUMUT, tanggal 6 November 2024.
Saat ini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan ALS, yang diduga melarikan diri setelah laporan tersebut diajukan. Akibat perbuatannya, ALS diancam dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.