Etalase Barang Impor Luxury

Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU Batalkan Pencalonan Saipullah - Atika di Pilkada Madina

disrupsi.id - Medan | Bawaslu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

"KPU Mandailing Natal memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan sejak rekomendasi ini dikeluarkan untuk melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024," kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, Minggu (34/11/2024).

Saut menyebutkan Bawaslu Kabupaten Madina telah mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," urainya.

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Madina itu menyebutkan bahwa pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan.

Dalam Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, bahwa Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan.

Terhadap tindakan atau perbuatan terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024. Terlapor diminta  mengambil langkah dan/ atau tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini.

Diketahui, di Pilkada Madina ada dua Paslon yang bersaing antara lain Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution - Muhammad Ichwan diusung Partai Gerindra dan Golkar. Kemudian pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, dan Perindo. (*)









Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال