Etalase Barang Impor Luxury

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Pencalonan Saipullah - Atika Azmi di Pilkada Madina

Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Pencalonan Saipullah - Atika Azmi di Pilkada Madina

Disrupsi.id, Medan - Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan pasangan calon Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

Komisioner Bawaslu Sumut, Boang Manalu mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu Madina tertanggal 22 November 2024. Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

"Rekomendasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bahwa paslon tersebut belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU terkait pencalonan," ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Madina, menyebutkan terhadap Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024 Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024;

"Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan," tulisnya.

Surat rekomendasi itu menyatakan terhadap tindakan atau perbuatan terlapor yang menyatakan berkas dokumen (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," urainya.

Oleh karena itu, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024.

"Agar Terlapor mengambil langkah dan/ atau tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini," paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Madina mengeluarkan surat rekomendasi yang meminta KPU Kabupaten Madina untuk menyatakan paslon dimaksud BMS (belum memenuhi syarat ) atau TMS (Tidak memenuhi Syarat).

"Untuk itu KPU Provinsi Sumut meminta KPU Kabupaten Madina untuk terlebih dahulu melakukan telaah atau kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina," tegasnya.

Terpisah, pengamat Politik, Assoc. Prof. Heri Kusmanto, MA, Ph.D. mengatakan terkait dugaan ketidaklengkapan syarat pencalonan kepala daerah, maka Bawaslu harus lebih tegas dan profesional, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi seperti tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Ketidakpatuhan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika seorang calon kepala daerah tidak melengkapi syarat seperti LHKPN, sesuai regulasi, dia harus didiskualifikasi. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi soal integritas dan penghormatan terhadap hukum,” tegas Heri Kusmanto.

Heri merujuk pada aturan PKPU 08 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap calon kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru sebagai bagian dari syarat pencalonan. Dalam kasus yang mencuat di Mandailing Natal, Sumatera Utara, calon Bupati Saipullah Nasution dilaporkan oleh lawan politiknya karena diduga tidak menyerahkan LHKPN terbaru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“LHKPN bukan hanya formalitas, tapi cerminan transparansi seorang calon. Publik berhak tahu sejauh mana integritas calon pemimpin mereka. Jika dokumen sepenting ini diabaikan, itu sudah cukup alasan untuk mencabut kelayakan pencalonan,” lanjut Heri. 

Diketahui, di Pilkada Madina ada dua Paslon yang bersaing antara lain Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, dan Perindo. Kemudian Paslon Harun Mustafa Nasution - Muhammad Ichwan diusung Partai Gerindra dan Golkar. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال