Disrupsi.id, Medan - Debat Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024 berlangsung panas, terutama ketika isu penanaman modal dan pengelolaan tambang mencuat. Calon nomor urut 02, Edy Rahmayadi, mengangkat Pasal 33 ayat 3 sebagai dasar pandangannya mengenai pentingnya menjaga tambang di Sumatera Utara. Menurut Edy, sumatera utara kaya akan sumber daya tambang yang perlu dilindungi dan dikelola dengan bijak.
Menanggapi isu tersebut, calon nomor 01, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pembukaan tambang seharusnya diizinkan selama tidak merusak hutan. Ia menambahkan bahwa izin terkait pembukaan hutan untuk tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Edy kemudian mengklarifikasi posisinya, menekankan bahwa pengelolaan tambang sangat berbeda dengan pengelolaan hutan, dan berharap isu ini tidak disalahartikan.
Edy mengungkapkan bahwa pertanyaannya terkait tambang muncul setelah ia mendengar kabar dari media mengenai “blok Medan” yang disebut-sebut oleh kejaksaan. Ia merasa perlu mengangkat hal ini dalam debat agar masyarakat Sumatera Utara memahami situasi yang sebenarnya.
Edy juga mengatakan bahwa dirinya tidak rela nama Medan dibawa-bawa dalam hal itu. Menurutnya, reputasi Kota Medan seharusnya tidak diseret ke dalam isu yang sudah menjadi perhatian nasional dan internasional ini.
Bobby Nasution menanggapi dengan menegaskan, "kalau bapak merasa dari kami ada yang melanggar (peraturan red), ya laporkan pak, kami tunggu laporannya. Ada mekanisme hukum, ya laporkan."
"Jangan gara-gara bapak baca di media bapak bawa ke ranah debat," sambung Bobby.
Debat kedua ini digelar di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan pada Rabu, 6 November 2024, dan menjadi perbincangan hangat karena mengangkat isu-isu krusial bagi pembangunan di Sumatera Utara. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.