Disrupsi id, Medan - Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi, mengungkapkan adanya kendala terkait distribusi formulir C6 atau surat undangan mencoblos bagi pendukungnya pada Pilgub Sumut 2024. Masalah ini diungkapkan Edy setelah dirinya mencoblos di TPS 44, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (27/11/2024).
Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa sejumlah pendukungnya melaporkan tidak menerima undangan untuk mencoblos hingga hari pemilihan. Bahkan, ia menuturkan bahwa ibunya sendiri tidak mendapatkan formulir C6. Namun, karena TPS tempat ibunya terdaftar berlokasi dekat dengan kediamannya, Edy memastikan sang ibu tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
"Termasuk mama saya ini. Mama saya ada di mana, tempat TPS nya dapat di sini. Untung saja dekat dengan saya, kalau tidak akan menjadikan susah. Nah ini yang nanti ke depan harus diperbaiki," ujar Edy.
Menyikapi situasi tersebut, Edy telah menginstruksikan tim pemenangannya untuk mengimbau para pendukung agar tetap datang ke TPS meskipun tanpa formulir C6. Ia mengarahkan mereka untuk menggunakan KTP sebagai alternatif untuk mencoblos.
“Saya sudah meminta kepada yang bisa dihubungi, terutama melalui masjid-masjid di daerah sini, agar menginformasikan pendukung untuk datang ke TPS menggunakan KTP jika tidak menerima undangan,” tegasnya.
Edy Rahmayadi juga memastikan bahwa saksi dari timnya telah ditempatkan di 25.000 TPS di seluruh Sumatera Utara. Menurutnya, keberadaan saksi sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Edy Rahmayadi, yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala, maju pada Pilgub Sumut 2024 dengan dukungan sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan, Hanura, Buruh, Ummat, Gelora Indonesia, dan PKN.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.