Etalase Barang Impor Luxury

Hasan Basri Sagala Serang Bobby Nasution Soal Lampu Pocong dan Dugaan Gratifikasi Private Jet

Hasan Basri Sagala Serang Bobby Nasution Soal Lampu Pocong dan Dugaan Gratifikasi Private Jet

Disrupsi.id, Medan - Debat Pilgub Sumatera Utara putaran ketiga, yang digelar di Hotel Tiara pada Rabu, (13/11/2024), berlangsung meriah baik di dalam maupun di luar ruangan. Sorak-sorai penonton menggema ketika suasana debat memanas, mengharuskan pembawa acara untuk beberapa kali mengingatkan audiens agar menjaga ketenangan.

Hal yang paling menarik perhatian malam itu adalah penampilan Hasan Basri Sagala, calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 02, yang biasanya terlihat tenang, namun kali ini menunjukkan sisi yang penuh semangat. Hasan tampak percaya diri dan tegas dalam melontarkan pertanyaan, terutama terkait masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumatera Utara.

Salah satu momen yang menonjol adalah ketika Hasan Basri Sagala mempertanyakan anggaran proyek lampu jalan atau yang dikenal dengan "lampu pocong," yang diklaim menelan anggaran sekitar Rp21 miliar.

Dengan gaya bicara yang tajam, Hasan Basri bertanya, “Pak Surya..Tolong dengar baik-baik, tadi pak Surya menyatakan terkait KKN. Pertanyaan saya bagaimana ceritanya.. Ceritanya lampu pocong itu bagaimana pak?"

Selain mengenai transparansi anggaran, Hasan Basri juga mempertanyakan dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi. Namun, Surya tidak menjawab pertanyaan tersebut secara langsung. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa selama menjabat di Kabupaten Asahan, ia tidak terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan belum pernah dipanggil oleh aparat hukum. 

Surya sempat menyerahkan mikrofon kepada Bobby Nasution untuk menjelaskan lebih lanjut. Namun, Bobby mengembalikan mikrofon kepada Surya, yang akhirnya melanjutkan jawaban.

Kejadian ini memicu reaksi dari penonton yang kembali bersorak, sehingga pembawa acara kembali meminta audiens untuk tenang.

Sebagai catatan, pada Desember 2023 lalu, Bobby Nasution pernah meminta maaf atas kegagalan proyek lampu pocong tersebut yang dinyatakan sebagai proyek "total loss" oleh Pemerintah Kota Medan. Dalam upaya pemulihan dana, Kejaksaan Negeri Medan berhasil menagih kembali sekitar Rp7,85 miliar dari kontraktor, sebagai bagian dari proyek senilai Rp21 miliar tersebut.(pujo)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال